Thoharoh ( Bersuci ) Thoharoh ( Bersuci ) Navirawan Oke....^^Thoharoh ( Bersuci )
widgets

Hubungan yang terjalin karena ikatan persamaan kepercayaan atau persamaan aqidah dan pendirian adalah lebih erat dan lebih berkesan daripada hubungan yang terjalin karena ikatan darah atau kelahiran

Sunday 6 March 2011

Thoharoh ( Bersuci )

Pengertian thaharah secara etimology (bahasa) : Bersih dan terbebas dari kotoran. Secara terminology (syara') : Menghilangkan najis atau hadats.
Air adalah salah satu hal yang vital bagi kehidupan dan merupakan satu-satunya dzat yang mampu menghilangkan hadats atau najis, sebagaimana yang termaktub didalam Al Qur'an surat Al Anfal:11 :

قال الله تعالى:وينزل عليكم من السماء ماء ليطهركم به (الانفال: 11

Artinya: Dan Allah telah menurunkan kepadamu air supanya kamu bisa bersuci dengan air tersebut. (QS. Al Anfal:11)

Dan hadits nabi SAW

اللهم طهرني بالماء والثلج والبرد ( متفق عليه ) وقال أيضا روى أبو هريرة رضي الله عنه قال سأل رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إنا نركب البحر وتحمل معنا القليل من الماء أفنتوضأ بماء البحر فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم هو الطهور ماؤه الحل ميتته رواه الترميذي هذا حديث حسن صحيح)

Artinya: "Ya Allah sucikanlah saya dengan air tawar, embun, air hujan". (HR.: Bukhori- Muslim). Dan hadits yang diriwayatkan imam Tirmidzi dari Abu Hurairoh; ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW," Wahai Nabi, sewaktu saya sedang dilaut dan hanya membawa sedikit air, apakah saya boleh berwudlu dengan air laut ? Nabi menjawab "Air laut itu suci dan halal bangkainya. (HR. Tirmidzi)

KLASIFIKASI AIR
Pembagian air ditinjau dari sah dan tidaknya di gunakan bersuci ada tiga: suci dan dapat menyucikan perkara lain, suci tapi tidak dapat menyucikan yang lainnya dan air mutanajis (terkena najis).
Air suci yang dapat menyucikan lainnya yaitu setiap air yang turun dari langit atau yang keluar dari mata air dan tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya,yaitu warna, bau dan rasa dengan sesuatu yang bisa menghilangkan kemutlakannya air dan belum musta'mal (telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis). Ada pendapat dari ulama' madzhab Maliki menyatakan bahwa air musta'mal tetap boleh digunakan bersuci seperti wudlu dan mandi, hanya saja hukumnya makruh dengan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah,

ان النبي صلى الله عليه وسلم قال : الماء طهور لاينجسه الا ما غلب على لونه او طعمه او ريحه (رواه ابن ماجه

Artinya: Nabi bersabda: "Air tetap suci menyucikan selagi tidak berubah warna, rasa atau bau". (HR. Ibnu Majah).

Air suci tapi tidak dapat menyucikan lainnya yaitu air yang tercampur dengan perkara yang suci dan berubah salah satu dari tiga sifatnya yang bisa menghilangkan kemutlakan air. Hal ini karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori:

إن النبي صلى الله وسلم صب على جابر من وضوئه (رواه البخاري

Artinya: Sesungguhnya nabi SAW menuangkan air bekas wudlunya pada Jabir (HR. Bukhori).

Air mutanajis (terkena najis) yaitu air sedikit (kurang dari dua kolah) yang terkena najis walaupun tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya, atau air banyak (dua kolah atau lebih) yang terkena najis dan berubah salah satu dari tiga sifatnya. Definisi ini berdasarkan hadits yang diriwatkan Imam Ibnu Hiban:

قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل خبثا – وفي رواية لم يتنجسه شيء ( رواه إبن حبان

Artinya: Nabi bersabda:" Ketika air sudah mencapai dua kolah, maka tidak bisa terpengaruh oleh najis". Riwayat lain:"Tidak ada sesuatu yang bisa menajiskannya". (HR. Ibnu Hiban)

Ada sebagian ulama' dari madzhab Hambali yang berpendapat bahwa air sedikit yang terkena najis dan tidak berubah tetap dihukumi suci dan dapat menyucikan yang lainnya, karena berdasarkan hadits yang diriwatkan oleh Imam Ibnu Majah:

ان النبي صلى الله عليه وسلم قال الماء طهور لاينجسه الاما غلب على لونه او طعمه اوريحه رواه إبن ماجه

Artinya: Nabi bersabda:"Air tetap suci dan mensucikan yang lainnya selama tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya (warna, rasa dan bau). (HR. Ibnu Majah)

IMAM HANAFI

Hukum air yang terkena najis adalah najis, baik dari air sedikit (kurang dari dua kulah) atau banyak, berubah atau tidak, dengan catatan airnya diam (tidak mengalir ). Pernyataan ini berdasarkan dari hadits yang diriwatkan oleh Imam Muslim

قال النبي صلى الله عليه وسلم لايبولن أحدكم في الماء الدائم ولايغتسل فيه وهو جنب (رواه مسلم

Artinya: Nabi bersabda:"Janganlah kamu kencing di air yang diam dan mandi dengan air tersebut apabila kamu sedang junub (HR. Muslim).

IMAM MALIKI

Hukum air yang terkena najis tetap suci, baik dari air sedikit (kurang dari dua kulah) atau banyak, berubah atau tidak, dengan catatan air tersebut tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya, dengan berdasarkan hadits yang meriwayatkan bahwa ketika nabi di tanya tentang masalah air yang ada disumur bido'ah (sebuah sumur yang banyak kotorannya, seperti daging anjing dan lain-lain), Beliau bersabda:

قال النبي صلى الله عليه وسلم خلق الله الماء طهورا لاينجسه الاما غلب على لونه او طعمه اوريحه وفي رواية أن الماء طهور لا يتنجسه شيء ( رواه أحمد وصححه

Artinya : Nabi bersabda:"Allah menjadikan air sebagai sesuatu yang suci mensucikan dan tidak dapat menjadi najis dengan tercampur sesuatu kecuali warna, rasa, baunya berubah". Diriwayat lain:"Air itu suci menyucikan dan tidak ada yang bisa menjadikan najis. (HR. Imam Ahmad).

IMAM SYAFI'I

Air sedikit (kurang dari dua kolah) hukumnya najis dengan sebab terkena najis, baik berubah sifat-sifatnya atau tidak, begitu juga air banyak apabila salah satu sifatnya berubah, namun bila tidak berubah salah satu sifatnya, tetap suci dan mensucikan. Dasar pernyataan ini adalah hadits yang diriwatkan oleh Abu Daud

ان النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا بلغ الماء قلتين لم يتنجسه شيء ( رواه أبو داود

Artinya: Nabi bersabda:"Apabila air sudah dua kolah, maka tidak ada sesuatu yang bisa bisa menjadikan najis". (HR. Abu Daud).

IMAM HAMBALI

Air banyak (dua kolah atau lebih) yang terkena najis dan tidak berubah salah satu dari sifatnya (bau, warna dan rasa), maka hukumnya tetap suci dan mensucikan. Tendensi pernyataabn hnh adalah hadits yang diriwanyatkan Abu Daud:

إن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا بلغ الماء قلتين لم يتنجسه شيء ( رواه أبو داود

Artinya: Nabi bersabda:"Apabila air sudah dua kolah, maka tidak ada sesuatu yang bisa bisa menjadikan najis". (HR. Abu Daud).

Air sedikit (kurang dari dua kolah) yang terkena najis hukumnya najis bila berubah salah satu dari tiga sifatnya, apabila tidak berubah ada dua pendapat:
Pertama: Tetap najis, dengan bertendensi pada hadits yang diriwatkan Imam Bukhori Muslim:

إن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرات . ( متفق عليه

Artinya: Nabi bersabda:"Apabila wadah (sesuatu milik) mu dijilat anjing, maka basuhlah dengan tujuh kali basuhan". (HR. Bukhori-Muslim).

Kedua: Air tersebut tidak najis, karena meskipun air tersebut sedikit, tapi bila tidak berubah dengan adanya najis, maka hukumnya sama dengan air banyak. Pendapat kedua ini diambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

إن النبي صلى الله عليه وسلم قال الماء طهور لاينجسه الا ما غلب على لونه او طعمه او ريحه رواه ابن ماجه)

Artinya:Nabi bersabda: Air adalah sesuatu yang suci mensucikan dan tidak dapat menjadi najis dengan tercampur sesuatu kecuali warna, rasa, baunya berubah". (HR. Abu Daud).

Cara-cara Mensucikan Air Mutanajis (Terkena Najis)

Tata caranya mensucikan air mutanajis (terkena najis) terbagi menjadi tiga bagian: kurang dua kolah, dua kolah dan lebih dari dua kolah.

Cara mensucikan air yang kurang dari dua kolah adalah dengan menambahkan air hingga mencapai dua kolah, namun kalau asalnya air tersebut telah berubah sifatnya, maka selain harus mencapai dua kolah, perubahan tersebut harus hilang.
Air dua kolah yang telah dihukumi najis, bisa menjadi suci kembali dengan cara menambahkan air sampai perubahan air tersebut hilang, atau dengan cara mendiamkannya dalam jangka waktu relatif lama yang akhirnya perubahan tersebut hilang dengan sendirinya.
Cara mensucikan air yang lebih dari dua kolah, dapat dilakukan dengan salah satu dari tiga macam cara yaitu:
1. Menambahkan air;
2. Mengurangi air, dengan catatan sisanya masih ada dua kolah;
3. Membiarkannya (tanpa menambah atau mengurangi).
Tiga cara ini dapat mengembalikan kesucian air dengan syarat perubahan air bisa hilang.

Air sedikit adalah air yang kurang dari dua kolah, sedangkan air banyak adalah air yang ada dua kolah atau lebih.
Air dua kolah menurut beberapa versi Ulama' :
Imam Nawawi : 174,58.Lt atau kubus ukuran ±55,9 Cm.
Imam Rofi'I : 176,245Lt atau kubus ukuran ±56,1 Cm.
Ulama' Irak : 255,325 Lt atau kubus ukuran ±63,4 Cm.
Mayoritas Ulama' : 216 Lt atau kubus ukuran ±60 Cm.

No comments:

Post a Comment

papan tamu